faq:2022:09:06:000188630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam UU HPP terdapat perubahan sanksi klo kalah keberatan dr 50% jd 30%. Klo KEP Keberatan terbit Agst 2021 (ga lanjut banding), lalu STP terbit Agst 2022. Sanksi yg dikenakan 50% atau 30% ya? Dasarnya dari KEP atau STP?
Jawaban
UU HPP cluster KUP berlaku 29 okt 2021.. sepanjang sudah terbit KEP Keberatan sebelum itu, artinya masih pake rezim lama (UU KUP sttd UU Cika).. sesuai Pasal 25 ayat 9, sanksinya 50% dari jumlah pajak berdasar kep keberatan dikurangi yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion