faq:2022:09:06:000188621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
DPP jasa konstruksi kalo terdapat komponen material, invoice bisa dibedakan?
Jawaban
Normatif ya, DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008). Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188621_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion