User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188621_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

DPP jasa konstruksi kalo terdapat komponen material, invoice bisa dibedakan?


Jawaban

Normatif ya, DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008). Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H Q P K
B X N Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C᠎ Q V C
 
faq/2022/09/06/000188621_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1