faq:2022:09:06:000188618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/bel_lanjaaa/status/1566967547748298752 ini untuk bukti pungutnya apakah invoice nya?
Jawaban
dalam PMK-60/PMK.03/2022 pasal 7, Bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut PPN tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188618_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion