User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188617_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi ada karyawan dari suatu PT yang mengikuti kegiatan seminar (menggunakan jasa seminar). jika seperti itu apakah PT tersebut perlu melakukan pemotongan PPh pasal 23 ? terima kasih


Jawaban

Berarti ini PT memberikan penghasilan ke penyelenggara seminar gitu kan ya mas atas keikut sertaan pegawainya? coba dikonfirmasi dulu mas pemberi jasa (penyerlenggara seminar ini) orang pribadi atau badan? Jika yang memberikan seminar dari badan, maka dipotong PPh 23 atas jasa tsb yaa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M D O E
J P D E M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V V Z J
 
faq/2022/09/06/000188617_1234.txt · Last modified: (external edit)