faq:2022:09:06:000188617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi ada karyawan dari suatu PT yang mengikuti kegiatan seminar (menggunakan jasa seminar). jika seperti itu apakah PT tersebut perlu melakukan pemotongan PPh pasal 23 ? terima kasih
Jawaban
Berarti ini PT memberikan penghasilan ke penyelenggara seminar gitu kan ya mas atas keikut sertaan pegawainya? coba dikonfirmasi dulu mas pemberi jasa (penyerlenggara seminar ini) orang pribadi atau badan? Jika yang memberikan seminar dari badan, maka dipotong PPh 23 atas jasa tsb yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188617_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion