faq:2022:09:06:000188615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMSE untuk PPhnya ini kena 26 atau sana yang mungut juga?
Jawaban
Untuk sampai saat ini yang diatur pemungut pmse ini hanya sebatas PPN, untuk PPh maka masih berlaku ketentuan umum ya, kalo yg menerima penghasilan WPLN luar negeri dan tidak ada DGT, dan masuk list objek PPh pasal 26 maka WPDN melakukan pemotongan PPh pasal 26
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion