faq:2022:09:06:000188611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa pengelola dan penyedia tempat parkir
Jawaban
dijelaskan, kalau jasa penyedia tempat parkir, tidak dikenai PPN. kalau jasa pengelola tempat parkir terutang PPN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion