faq:2022:09:06:000188610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maret april dipotong tarif pph non final, wp pp23 baru punya sket mei. apa yg maret april bisa minta pengembalian
Jawaban
Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan (Pasal 5 ayat a PP 23 TAHUN 2018 jo Pasal 7 PMK-99/PMK.03/2018). jadi kalau sebelum itu tidak menyerahkan sketnya ke pemotong, pemotong memang tetap potong tarif non final. nanti dijadikan kredit pajak saja
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion