faq:2022:09:06:000188599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan mengenai, di UU HPP bagian PPN pasal 9 ayat 8 disebutkan: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Yg ingin sy tanyakan, apa maksud dari tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha? apakah batasannya? Kalau perusahaan sy (pabrikan), membuat tempat parkir karyawan di lingkungan pabrik sy, apakah atas PPN Masukannya boleh dikreditkan?
Jawaban
Definisinya ada di penjelsan pasa 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion