faq:2022:09:06:000188598_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terlanjur di potong pph pasal 23, padahal seharusnya pp 23
Jawaban
atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188598_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion