faq:2022:09:06:000188591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
developer jual rumah untuk pembayaran PPN dan PPh sudah clear namun sertifikat masih ada developer sehingga PPB masih dibayarkan oleh developer, namun di tagihan atas PBB ditambahkan dengan PPN, emang bener gitu?
Jawaban
Di unsur tagihannya ada penyerahan BKP/JKP tidak? Jika tidak ada seharusnya tidak ada PPN
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion