faq:2022:09:06:000188590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter) https://twitter.com/tammywijaya/status/1566705692584488960 bukti potong nya pakai PT. ekspedisi apa PT tempat beli inventaris nya. thx – Mas/Mba kalau seperti ini bagaimana ya? apakah pengirimannya masuk ke dalam harga barangnya sehingga ga dipotong lagi? kalo dipotong lagi bukpotnya an si ekspedisi ya? Terima kasih
Jawaban
Jika ada jasa lain sesuai PMK 141/2015 yg dilakukan , maka tetap jadi objek pph 23 . Ini digali dulu sambil dijawab aja , Mba Perusahaan WP disini bertransaksi langsung dengan PT.Ekspedisi selaku pemberi jasa atau bagaimana ? Sesuai ketentuan , Pihak yg dipotong yakni pemberi jasa .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion