User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188589_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Tax min @kring_pajak kalo untuk aset tanah dan bangunan yg di peruntukan untuk CV, sertifikatnya atas nama pribadi (direktur), pengakuan aset nya sudah di laporkan di SPT Tahunan Badan (CV) apakah harus dilaporkan juga di SPT Tahunan OP Direkturnya? apakah sudah tepat jika dijawab seperti ini: Sesuai lampiran PER-36/PJ/2015, harta yang tercantum pada SPT adalah harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak. Jika aset tersebut secara nyata dikuasai oleh perusahaan, maka aset dilaporkan dalam SPT Tahunan Perusahaan ya, sehingga tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi.


Jawaban

udah Mantap . Betul yol , jadi melihat siapa yg secara nyata memiliki/menguasai harta tsb .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P S​ J L
Z G​ H D E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y᠎ U​ B C
 
faq/2022/09/06/000188589_1234.txt · Last modified: (external edit)