faq:2022:09:06:000188589_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tax min @kring_pajak kalo untuk aset tanah dan bangunan yg di peruntukan untuk CV, sertifikatnya atas nama pribadi (direktur), pengakuan aset nya sudah di laporkan di SPT Tahunan Badan (CV) apakah harus dilaporkan juga di SPT Tahunan OP Direkturnya? apakah sudah tepat jika dijawab seperti ini: Sesuai lampiran PER-36/PJ/2015, harta yang tercantum pada SPT adalah harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak. Jika aset tersebut secara nyata dikuasai oleh perusahaan, maka aset dilaporkan dalam SPT Tahunan Perusahaan ya, sehingga tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jawaban
udah Mantap . Betul yol , jadi melihat siapa yg secara nyata memiliki/menguasai harta tsb .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188589_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion