faq:2022:09:06:000188588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahan kami kan bergerak di bidang real estate ada menyewakan bangunan dengan pph 10%. kalau kami mau menjual bangunan pph nya berapa % ya? perusahaan menjual bangunan ke WP Badan (PKP). Mas/mba apakah kena tariff 2,5% (real estate)?
Jawaban
Betul , sesuai pasal 2 ayat 1 PP 34 tahun 2016 ya , Mas
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188588_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion