faq:2022:09:06:000188587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait pencairan JHT, apakah ada pemotongan pajaknya? dari perusahaan
Jawaban
<WRAP> Setelah digali , Pencairan dilakukan oleh pemberi kerja dan pembayaran dibayarkan secara sekaligus , maka dikenakan PPh 21 final . Di espt , masuknya di 1721-III ( lampiran III) Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Final , Kode Objek Pajak nanti silakan dipilih 21-401-02 . http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188587_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion