faq:2022:09:06:000188582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP hendak mengajukan permohonan angsuran, dan salah satunya dibutuhkan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. pihak ketiga ini apakah bisa pemegang saham?
Jawaban
Sepanjang pemegang saham bisa berlaku sebagai penanggung utang, maka silahkan. tidak diatur khusus pengertian pihak ketiga didalam pmk 242/2014
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188582_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion