faq:2022:09:06:000188577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q @kring_pajak min, mau tanya, jika perusahaan mendapat musibah kebakaran 95% habis terbakar seperti mesin, persediaan, dokumen2 & aset lainnya. Apakah bisa pengajuan utk tdk membayar angsuran pph 25 bln sep - des 22? Tks
Jawaban
#19A kalau pengurangan PPh 25 karena kebakaran kayanya gak ada mas adanya kalo wp mengalami penurunan usaha. jadi kalau kebakarannya memang berdampak pada penurunan usaha bisa pake ini: apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. tata caranya dijelaskan di KEP-537/PJ./2000 yaa mas
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188577_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion