Tanya
Perkenankan sy Very yg lagi kesulitan menelaah kalimat peraturan ini. Dalam pasal 5 ayat 2(a) dalam transaksi tersebut akan dikenai pajak penghasilan sesuai peraturan perundangan di bidang pajak penghasilan mengenai transaksi BGS. Dalam penjelasan pasal demi pasal tertulis 'Cukup Jelas“ untuk pasal tersebut. Pertanyaan sy, mohon dijelaskan pengenanan pajak penghasilannya berdasar ke peraturan yg mana…(PP, PER,PMK,KMK…pasal berapa..?). Detail permasalahan : PT melakukan kerjasama skema BGS dengan pemilik lahan perorangan pada th 2012. PT memberikan penghasilan berkala setiap bulannya sampai masa perjanjian berakhir thn 2030. Dengan adanya PP no.34 thn 2017 ini, mulai masa Januari 2018 atas penghasilan berkala tersebut ditetapkan PPh pasal 17 atau PPh pasal 4(2) atau PP no.34 th 2017 tarif 10% atau yg lainnya..
Jawaban
yang ditanyakan WP ini sebenarnya terkait pasal 5 ayat 2a ya, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan mengenai transaksi Bangun Guna Serah ini mengacu ke peraturan apa. ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995. KMK ini masih berlaku, dan mengatur khusus untuk ERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA DALAM BENTUK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (“BUILT OPERATE AND TRANSFER”). untuk pasal 5 ayat 2a bisa merujuk KMK ini perlakuannya. sedangkan untuk penghasilan yg memenuhi ayat 2b, pengenaannya sesuai PP 34/2017. tambahan juga, untuk penggunaan KMK ini boleh sambil minta penegasan ke KPP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion