faq:2022:09:06:000188547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya. Saya bayar PPh 25 pakai amount dari SPT 2020 karena SPT 2021 baru dilapor September hari kemarin. Tapi saya belum bayar PPh 25 masa agustus. Untuk PPh 25 masa agustus yang jatuh tempo 15 September, apakah saya masih harus pakai nominal dari SPT 2020 atau SPT 2021 yang baru dilapor september ya? Makasih
Jawaban
dikembalikan lagi ke Pasal 25 UU PPh sttd UU HPP ya mba, seharusnya untuk bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan (Jan-Maret) sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang laludari april sampe desember harusnya sudah pakai perhitungan dengan SPT Tahunan 2021
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188547_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion