faq:2022:09:06:000188544_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl PPh 26 pemotongan pajak ats honor kegiatan dgn WP LN, saat buat ebilling kode pajaknya itu 411127-104 bkn ya? Kalau misal ada 2 pemotongan PPh 26 dgn nama yg berbeda, apakah ebilling pph 26 tsb bisa digabung/hrs satu2 ya? Tq Kemudian saat akan lapor, itu masuk nya ke PPh 21 atau ke unifikasi ya min (masuk jd NR) gabung dgn PPh 23 dll? Tq
Jawaban
1 kode billing untuk 1 jenis pajak yang sama dan jenis setoran yang sama..jadi untuk 2 bupot yg berbeda sepanjang jenis pajak dan jenis setoran sama maka bisa menggunakan 1 kode billing saja. untuk kode billing mengacu ke PER 22/2021 ya mas, kalau bukan dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT bisa ke 100. pakainya ebuni ya mas.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188544_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion