Tanya
apabila perusahaan saya ada transaksi dengan sebuah instansi pendidikan yg tdak memiliki NPWP kemudai perusahaan kami melakukan pemotongan pph pasal 23 atas jasa yang sudah diberikan oleh insatansi tersbut dikarenakan instansi tersebut tidak memiliki NPWP maka kami potong sebesar 4% gmana di ebupot klo tidak ada nik atau NPWP?
Jawaban
disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Per 24 2021: Dalam pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa: a. bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu: 1. NPWP; atau 2. Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP; atau b.bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya, dijelaskan bahwa yg diperbolehkan menggunakan identitas selain NPWP adalah OP (dengan menginput NIK) dan WPLN (dengan menginput TIN).Sehingga, silakan WP pemotong persuasi ke WP yg dipotong untuk buat NPWP dulu.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion