User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak?


Jawaban

(2) Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima: a. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan b. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ H O U J
W​ I᠎ U X​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ Q​ R R T
 
faq/2022/09/06/000188532_1234.txt · Last modified: (external edit)