faq:2022:09:06:000188532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak?
Jawaban
(2) Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima: a. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan b. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion