faq:2022:09:06:000188519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, jika ada revisi pada FP keluaran untuk transaksi ekspor, berupa perubahan nilai dan jumlah barang, apakah bisa dibuatkan FP Pengganti sperti biasa? Terimakasih
Jawaban
kalau dokumennya faktur pajak bisa dibuat fp pengganti langsung tapi kalau dokumennya peb maka untuk merubah atau mengganti pebnya bisa konfirmasi ke BC dulu nanti diinputkan ulang peb dengan yg sblmnya diubah dppnya jd 0
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion