User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188519_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, jika ada revisi pada FP keluaran untuk transaksi ekspor, berupa perubahan nilai dan jumlah barang, apakah bisa dibuatkan FP Pengganti sperti biasa? Terimakasih


Jawaban

kalau dokumennya faktur pajak bisa dibuat fp pengganti langsung tapi kalau dokumennya peb maka untuk merubah atau mengganti pebnya bisa konfirmasi ke BC dulu nanti diinputkan ulang peb dengan yg sblmnya diubah dppnya jd 0

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F I Z Y
N R​ E T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W J M A
 
faq/2022/09/06/000188519_1234.txt · Last modified: (external edit)