faq:2022:09:06:000188516_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hi ka, dicatat sebagai biaya dalam LK nya, terkait dengan kegiatan usaha pendidikan, trims – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
Normatif saja, selama diskon spp yg dimaksud masuk dalam pasal 6 UU HPP bagian PPh maka bisa dibiayakan dan tidak perlu dikoreksi fiskal. Namun apabila tidak memenuhi pasal 6 maka tidak bisa dibiayakan dan harus dilakukan koreksi fiskal atau dikeluarkan dari biaya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188516_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion