faq:2022:09:06:000188500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP sudah diterbitkan dengan memasukkan sppb. lalu sppbnya salah, apakah harus buat fp pengganti? no sppb yang diganti sama
Jawaban
tidak perlu buat fp pengganti
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion