User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP sudah diterbitkan dengan memasukkan sppb. lalu sppbnya salah, apakah harus buat fp pengganti? no sppb yang diganti sama


Jawaban

tidak perlu buat fp pengganti

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V U​ C G
L Q W​ V G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I H V J
 
faq/2022/09/06/000188500_1234.txt · Last modified: (external edit)