faq:2022:09:06:000188494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
A sewa tanah dan/atau bangunan ke B, kemudian A menyewakan lagi ke C, ada aspek PPh 4 ayat (2) lagi gak?
Jawaban
PPh 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan terutang atas setiap transaksi
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion