faq:2022:09:06:000188493_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A yang memiliki sktd membayar sesuai invoice atas penyerahan jasa kepelabuhan ke pt b (penerbit invoice), lalu pt b memberikan pembayaran tsb ke pt c (si pemberi jasa kepelabuhan). apakah atas pembayaran dari pt a ke pt b, si pt a masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn tidak dipungut sesuai pp 41/2020?
Jawaban
Silahkan gali dulu, secara kontrak pt a bertransaksi dengan siapa. karena fasilitas tidak dipungut diberikan untuk penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. Jika dengan pt c, maka atas transaksi pemanfaatan jkp tsb ttp bisa dapat fasilitas tidak dipungut sepanjang memiliki sktd (sktd sesuai ketentuan)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188493_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion