User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A yang memiliki sktd membayar sesuai invoice atas penyerahan jasa kepelabuhan ke pt b (penerbit invoice), lalu pt b memberikan pembayaran tsb ke pt c (si pemberi jasa kepelabuhan). apakah atas pembayaran dari pt a ke pt b, si pt a masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn tidak dipungut sesuai pp 41/2020?


Jawaban

Silahkan gali dulu, secara kontrak pt a bertransaksi dengan siapa. karena fasilitas tidak dipungut diberikan untuk penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. Jika dengan pt c, maka atas transaksi pemanfaatan jkp tsb ttp bisa dapat fasilitas tidak dipungut sepanjang memiliki sktd (sktd sesuai ketentuan)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L H N I
P᠎ O N M​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ T X W​ B
 
faq/2022/09/06/000188493_1234.txt · Last modified: (external edit)