faq:2022:09:06:000188489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q misalnya kita mau membuat faktur untuk export jasa luar negri di efaktur nya bagai mana ya bu?
Jawaban
#13A mba sebentar yaa pada dasarnya, atas ekspor JKP ini PPNnya 0%, namun jasanya hanya jasa tertentu aja mbaa. list jasanya disebutkan dalam PMK 32 tahun 2019. nanti bisa arahkan wp untuk pastikan apakah jasa yg diberikan masuk ke jasa yg di PMK 32 itu atau tidak kalau jasanya ada di PMK 32 > maka atas penyerahan ini PPNnya 0% > buat dokumen PEJKP, formnya ada di lampiran PMK 32 kalau jasanya tidak ada di PMK 32 > dianggap penyerahan dalam negeri > buat faktur dengan kode 01
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188489_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion