User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188486_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau sudah mencapai 4,8 M bagaimana perlakuan pajaknya?


Jawaban

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018)

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M N L U
B N Q G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ N᠎ Y J A
 
faq/2022/09/06/000188486_1234.txt · Last modified: (external edit)