faq:2022:09:06:000188471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya, terkait penyerahan pulsa PMK 6 2021, apakah penyelenggara distribusi tingkat I dapat berbelanja BKP kepada penyelenggara distribusi tingkat II? apakah penyelenggara distribusi tingkat II dapat menerbitkan FP 010 kepada penyelenggara distribusi tingkat I? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
yang diserahkan dari TK.II ke TK.I BKPnya berupa apa lan? kalau pulsa dan kartu perdana yang dikenakan PPN cuma diatur di pasal 4 PMK-6/2021 dan siapa yang memungut juga sudah ditentukan di ayat 2 nya. ilustrasinya seperti gambar.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188471_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion