faq:2022:09:06:000188454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perusahaan saya hendak memberikan sponsorship ke perkumpulan futsal, namun perkumpulan futsal itu bukan merupakan cv atau badan, npwpnya hanya npwp op pengurus, perlakuan pphnya bgmn? pph 21 atas apa? atau pph 23 jasa penyediaan tempat?
Jawaban
perusahaan kasih uang, timbal baliknya boleh cantumin spanduk. penerima penghasilannya kan bukan op tapi perkumpulan, arahnya bukan pph 21. perkumpulan sendiri masuk klausul badan, kalau subjeknya badan dn dan objeknya pph 23 jasa tidak bisa dibuatkan bupot kalau tidak punya npwp. utk penegasan bisa konsultasi lebih lanjut dengan pihak kppnya.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion