User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188447_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada wp A B dan C. B sebagai pengguna jasa, C sebagai pemberi jasa dan A sebagai pihak yang melakukan reimburse. apakah reimburse kena PPh pasal 23?


Jawaban

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J E X L
P N A X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ N U Y᠎ Z
 
faq/2022/09/06/000188447_1234.txt · Last modified: (external edit)