User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore @kring_pajak peraturan terkait biaya seminar yang bukan merupakan obyek pajak PPh ada di PMK nomor berapa ya? terima kasih – Mas/Mba mohon bantuannya.


Jawaban

ini boleh dikonfirmasi dulu ya detail traksaksinya gimana. Apakah WP menanyakan terkait ketentuan perpajakan pembayaran atas penyelenggaraan seminar(biaya seminar)? Kemudian yang ditanyakan bukan objek pajak bagi penerima penghasilan (yg memberikan jasa seminar) atau bagaimana? Bisa disampaikan juga secara umum yg dikecualikan dari objek pajak PPh diataur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP ya mba

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F D E S
W​ K B X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G Q A N
 
faq/2022/09/06/000188444_1234.txt · Last modified: (external edit)