faq:2022:09:06:000188444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore @kring_pajak peraturan terkait biaya seminar yang bukan merupakan obyek pajak PPh ada di PMK nomor berapa ya? terima kasih – Mas/Mba mohon bantuannya.
Jawaban
ini boleh dikonfirmasi dulu ya detail traksaksinya gimana. Apakah WP menanyakan terkait ketentuan perpajakan pembayaran atas penyelenggaraan seminar(biaya seminar)? Kemudian yang ditanyakan bukan objek pajak bagi penerima penghasilan (yg memberikan jasa seminar) atau bagaimana? Bisa disampaikan juga secara umum yg dikecualikan dari objek pajak PPh diataur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP ya mba
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion