Tanya
https://twitter.com/RamdanAkbar15/status/1566766593983795201 halo kak. mau tanya nih. Ada perusahaan A ingin memperpanjang sertifikat SLF dan ANDALALIN maka perusahaan A menyewa jasa Perusahaan B untuk melakukan pengecekan dan menerbitkan sertifikat SLF dan analisa ANDALALIN. https://twitter.com/RamdanAkbar15/status/1566766596030607360 Maka saat pelaporan PPH 23 nya Kode Jenis pajaknya apa ya kak ? Apakah jasa sertifikasi atau jasa perantara? Mohon informasinya @kring_pajak Pagi Mas/Mbak, izin menyampaikan berikut konsep jawaban yang saya buat: Mohon maaf Kring Pajak tidak berwenang menentukan jenis jasa lain PPh Pasal 23. Untuk kode objek pajak unifikasi silakan Kakak mengacu pada KEP-143/PJ/2022. Jika jasa sertifikasi kodenya 24-104-62, jika jasa perantara dan/atau keagenan kodenya 24-104-18, jika masuk ke jenis jasa lainnya silakan Kakak sesuaikan kode objeknya. Mohon masukan apabila ada yang perlu diubah/dikurangi/ditambahkan, atau kalau tidak sesuai baiknya seperti apa. Terima kasih sebelumya.
Jawaban
sudah oke mba, kembalikan ke wp saja kodenya mengacu ke kep 143/2022
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion