faq:2022:09:06:000188428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
waktu insentif pph final umkm dtp itu prakteknya gak perlu dipotong tapi dibuatkan bukti potong kan ya ?
Jawaban
betul. dibuatkan ssp (sebagai bukti potong) tapi gak disetorkan. di pmk-86/2020
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion