faq:2022:09:06:000188426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberi kerja bisa menanggung pph pasal 21 karyawannya ? dasar hukum ?
Jawaban
bisa. di per-16/2016, dianggap sebagai natura/kenikmatan. di UU HPP Pasal 4 ayat 1 natura penghasilan kena pajak di pasal 6 bisa dibiayakan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188426_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion