faq:2022:09:06:000188420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q Perusahaan kami baru berdiri, dan akan buat PO untuk pembelian barang, pertanyaannya apakah dalam PO harus menggunakan mata uang Rupiah? kemudian bila ada Agen perantara bila kami membeli barang, pajak apakah yang harus kami potong untuk jasa perantara tersebut ?
Jawaban
#2A pm ya mbaa tidak diatur jual belinya pakai dollar atau rupiah. yg diatur adalah pembukuannya harus menggunakan bahasa indonesia dan mata uang rupiah, kecuali wp sudah mendapat izin untuk pembukuan menggunakan mata uang dollar jasa perantaranya diberikan oleh OP atau badan? kalau OP, maka dipotong PPh 21. kalau badan dipotong PPh 23
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion