faq:2022:09:05:000199033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q NPWP cabang dan NPWP KSO/JO tidak memiliki kewajiban SPT Tahuna. lantas untuk laporan keuangan NPWP cabang dan NPWP KSO/JO apakah harus dilakukan konsolidasi dengan NPWP pusat, agar bisa dilaporkan SPT tahunannya ? apakah laporan keuangannya haruskan dilakukan konsolidasi dengan laporan keuangan anggota JO ?
Jawaban
Cabang dengan pusat pasti harus konsolidasi karena mereka sbnrnya adalah 1 entitas. Ini cabangnya jd anggota jo atau pusatnya jd anggota jo atau gmn?
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000199033_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion