User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000195699_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q selamat pagi bapak/ibu admin pajak. Saya mau tanya, jadi begini saya sudah melakukan pembayaran pajak PPN atas pembelian barang di toko, tetapi pada bagian subjek pajak saya memasukan NPWP rekanan, bagaimana status pajak yanh sudah saya bayar tersebut.apakah itu salah ? Terima kasih.


Jawaban

kalau di pmk 59, IP yg memungut, setor dan lapor spt ppn put dgn menggunakan npwp IP kriterianya: Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 20. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Kalau kelompok masyarakat ini masuk kriteria IP (termasuk blu/blud) di pmk 59, maka seharusnya setor ppn put menggunakan npwp ip, tp kalau tidak masuk kriteria, berlaku ketentuan umum pemungutan ppn.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A N H X
E R K G F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S P L᠎ T L
 
faq/2022/09/05/000195699_1234.txt · Last modified: (external edit)