faq:2022:09:05:000189753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk transaksi dengan biro perjalanan wisata apa dipotong pph 23 ?
Jawaban
Kita jelasin sesuai pasal 23 UU PPh dan PMK 141/2015. Kalo jasanya masuk kesitu maka dipotong PPh 23. Pastikan yg bertransaksi badan dgn badan. Kalo jasanya termasuk disitu maka tidak dipotong PPh 23. Cukup dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000189753_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion