User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000189753_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk transaksi dengan biro perjalanan wisata apa dipotong pph 23 ?


Jawaban

Kita jelasin sesuai pasal 23 UU PPh dan PMK 141/2015. Kalo jasanya masuk kesitu maka dipotong PPh 23. Pastikan yg bertransaksi badan dgn badan. Kalo jasanya termasuk disitu maka tidak dipotong PPh 23. Cukup dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E​ D K O
W C Z Y᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G V O Z
 
faq/2022/09/05/000189753_1234.txt · Last modified: (external edit)