User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000189743_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP dapat warisan rumah dr ortu tetapi rumah tersebut sudah atas nama wp tersebut. dari balik nama ortu ke dirinya tanpa SKB, seharusnya ada pph 4 ayat 2. Jika dijual, bagaimana? https://twitter.com/kitriqthree/status/1565880360281378817


Jawaban

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Pasal 1 PP 34 TAHUN 2016 Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum *akta*, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G I R T
F J C W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E T K E B
 
faq/2022/09/05/000189743_1234.txt · Last modified: (external edit)