Tanya
maaf mau tanya terkait efaktur. Jika saya menginput dokumen PIB di efaktur dan sudah diupload. Kemudian ditemukan kesalahan yaitu salah memasukan nominal DPP.nya. Bagaimana cara merevisinya ya?Terimakasih. https://twitter.com/Alifah04295914/status/1566389637496446976
Jawaban
Hal-hal yang dapat kami sampaikan mengenai Dokumen Lain : 1. Dokumen Lain dapat dilakukan perubahan meskipun sudah diupload sepanjang kesalahannya bukan Nomor Dokumen atau NPWP lawan Transaksi 2. Dokumen Lain yang salah Nomor Dokumen atau NPWP Lawan Transaksi dapat dibatalkan (tanpa menunggu konfirmasi Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dokumen Lain) agar dapat menginput Dokumen yang benar. 3. Dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokumen tersebut dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0 jika terjadi kesalahan input Nomor Dokumen dan NPWP Lawan Transaksi, agar dapat menginput lagi Dokumen yang benar. Jadi kalo bukan kasusnya dibatalkan tapi hanya mau ubah nilai DPPnya aja, atas dokumen lain berupa PIB tersebut masih bisa dilakukan perubahan sepanjang kesalahannya bukan di nomor dokumen dan NPWP lawan transaksi. Jadi bisa langsung klik ubah aja terus nilai DPP-nya diubah ke nilai DPP yang benar.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion