faq:2022:09:05:000189740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai tanda tangan selain tanda tangan basah di dok transaksi. Lawan transaksi kami memberikan dok tagihan dg menggunakan ttd scan/stamp bukan ttd scr basah atau ttd elektronik tersertifikasi atau ttd elektronik tidak tersertifikasi. pertanyaannya, 1. apakah memang secara regulasi diperbolehkan jika menggunakan ttd stempel? 2. Apabila penggunaan ttd stamp/scan tsb dibolehkan disisi perpajakan, mohon informasi regulasinya. Tks ????????
Jawaban
dokumen tagihan/invoice tidak diatur di ketentuan perpajakan ya mas, terkait bentuk ttd nya ga diatur di kita
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000189740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion