User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000189148_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: @kring_pajak min maaf mau nanya, ini kan perusahaan sy pake jasa tax consultan, pelaporan SPT Tahunan dia yang hitung, kita hanya ngasih rekap data dan dokumen aja. Kemarin pas lapor SPT, ada beberapa bukti potong pph pasal 4 (2) dari lawan transaksi tdk terlampirkan hard copy dan soft copynya, itu gimana ya min? bisa djlampirkan ga saat lapor spt tahun berikutnya? https://twitter.com/mintmetawinn/status/1566454848882905088


Jawaban

#6A Betul mas rahman, di PER 02 tahun 2019 untuk SPT 1771 tidak tertera harus melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. bisa disampaikan demikian mas dan ditambahkan sedikit pada lampiran PER 19 tahun 2014 tentang petunjuk pengisian SPT 1771 bagian lampiran III Kredit Pajak Dalam Negeri “Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan.”

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U S᠎ Z L E
H X N Z A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ R N E S
 
faq/2022/09/05/000189148_1234.txt · Last modified: (external edit)