Tanya
#55Q saya bayar ke supplier dan motong pph 23 . pengakuan hutang pph 23 saya di saat saya bayar atau sesuai dengan invoice karena invoice saya dan kami bayar beda bulan saat saya pembayaran mendapatkan proforma invoice pada tgl 31 agust dan faktur+invoice saya 1 sept , jadi jika pengakuan utang pajak saya di masa agustus apakah benar seperti itu ka ? Sudah disampaikan agent terkait saat terutang pph 23 pada Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3)
Jawaban
#55A Penjelasan pasal 15 ayat 3 Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion