faq:2022:09:05:000188442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kita uda isi DGT dan dapet COR dari negara yg ada P3B dengan Indonesia. Namun belum diinput ke e-SKD di DJPOnline. masalah nggak ya? transaksi 2019 di tahun 2019 sudah dilakukan pemotongan atau belum bu? pemotongannya di negara luar pak
Jawaban
apabila sblmnya sudah dilakukan pemotongan pph pasal 26 karena saat pemotongan blm ada dgtnya maka saat disusulkan dgt dan cornya ini maka bisa saja nanti diinputkan dlm eskd dan atas yg telah dipotong pph 26 td bisa dimintakan pengembalian pajak
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188442_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion