User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188402_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalnya Ada Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemilik dengan p[enyewa dalam perjanjian tersebut perjanjian antara pemiliki dengan Orang Pribadi diterbitin Faktur pajak atas Orang Pribadi tapi atas biaya sewa tersebut dibayarin Perusahaan apakah wajib dipotong PPh 4(2) perjanjian antara pemiliki dengan Orang Pribadi Apakah si pembayaran dalam hal ini perusahaan wajib melakukan pemotongan? tolong advisenya


Jawaban

dikembalikan ke kontraknya, apabila transaksi dengan WP OP maka tidak ada pemotongan pph final

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y M N J
A U Q I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N D​ U᠎ M
 
faq/2022/09/05/000188402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1