faq:2022:09:05:000188402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalnya Ada Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemilik dengan p[enyewa dalam perjanjian tersebut perjanjian antara pemiliki dengan Orang Pribadi diterbitin Faktur pajak atas Orang Pribadi tapi atas biaya sewa tersebut dibayarin Perusahaan apakah wajib dipotong PPh 4(2) perjanjian antara pemiliki dengan Orang Pribadi Apakah si pembayaran dalam hal ini perusahaan wajib melakukan pemotongan? tolong advisenya
Jawaban
dikembalikan ke kontraknya, apabila transaksi dengan WP OP maka tidak ada pemotongan pph final
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion