User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188394_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya soal pph 23, ini vendor ada buka faktur pajak ke kita di tgl 08 juli 2022, kita membayarkan tagihannya di tgl 12 agustus 2022 pada saat itu vendor mengatakan bahwa mereka ada skb pph 23 yg diterbitkan oleh kpp di tanggal 27 juli 2022 dari pihak kami, apakah boleh kami potong pph 23 nya? ataukah tidak boleh kami potong?


Jawaban

dikembalikan lagi ke WP kapan saat terutang PPh 23 tsb (sesuai penjelasan Pasal 15 PP 94 Tahun 2010). Apabila terutang di tanggal 12 Agustus dimana saat itu sudah terbit SKB (27 juli 2022), maka seharusnya tidak dipotong pph 23. Namun sebagai pemotong tetap membuat Bukpot di ebuni dengan menginputkan SKB dari lawan transaksi

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y H T Z T
H S W B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I​ E N U
 
faq/2022/09/05/000188394_1234.txt · Last modified: (external edit)