faq:2022:09:05:000188383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP rekanan transaksi dengan IP melalui SIPlah. PKP rekanan apakah perlu membuatkan faktur pajak?
Jawaban
tidak perlu. karena pakai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. dokumen yang diterbitkan oleh SIPlah
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188383_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion