faq:2022:09:05:000188373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan gak punya NPWP lawan transaksi mau bikin faktur bagaimana?
Jawaban
sesuai ketentuan pasal 5 PER-03/2022 identitas pembeli bkp harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188373_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion