faq:2022:09:05:000188365_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait perbedaan pengenaan tarif 50% dan 100% untuk koreksi fiskal aset kendaraan. untuk perlakuannya pengenaan tarifnya bagaimana ya? aset kendaraan berupa motor milik perusahaan namun dipakai sehari-hari oleh karyawan dan dibawa pulang. Aturannya bagaimana ya mas/mbak di KEP 220 tahun 2002 tidak ada terkait motor
Jawaban
Tidak disebutkan secara khusus layaknya KEP 220, atas pengakuan motor tersebut tidak selalu digunakan untuk kepentingan 3M, bisa juga kepentingan pribadi pegawai, sehingga butuh penegasan apakah semua biasanya penyusutannya bisa diakui, lebih baik bisa konsultasikan dlu dengan pihak KPP jika kondisinya seperti itu..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188365_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion